Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

173.000 Butir Obat-obatan Terlarang Disita di Bali

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 06:13 WIB | Oleh:
173.000 Butir Obat-obatan Terlarang Disita di Bali Doc: ist
Ket. obat berbahaya

DENPASAR -  Sedikitnya 173.000 butir obat-obat tertentu (OOT) dan berbahaya di Bali disita petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

“Salah satu modus penyamarannya vitamin ternak B Kompleks diisi Triheksifenidil, terus berkembang modus-modus baru, sudah kami coba ungkap nanti berkembang lagi, nah ini, dan kalau total dari 2023 ada 173 ribu butir sitaan,” kata Plt Kepala BBPOM di Denpasar Made Ery Bahari.

Ery di Denpasar, Rabu, mengatakan langkah mengamankan obat berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta ini sesuai dengan aksi nasional pencegahan penyalahgunaan OOT.

Di Bali sejumlah obat yang ditemukan yaitu Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine, dimana dalam 3 tahun terakhir, BBPOM paling banyak menemukan peredarannya melalui jasa ekspedisi di Denpasar dan Badung.

“Mungkin kalau jumlah yang ditemukan di sini terasa sangat kecil ya, tapi bukan itu yang utama kami cari melainkan bagaimana dampaknya kepada kesehatan untuk mencegah generasi muda dari bahaya yang dapat mempengaruhi perkembangan bangsa ini,” ujar Ery Bahari.

“Kami bekerja sama menelusuri sampai akhirnya bisa diproses atau tangkap, ada 15 pelaku tiga tahun ini,” sambungnya.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat menyatakan dukungan terhadap langkah BBPOM di Denpasar sebagai satu dari 32 Badan POM yang menjadi sorotan nasional.

“Obat-obat ini semua secara kesehatan digunakan, boleh digunakan untuk orang yang membutuhkan tapi diatur, kalau tidak diatur bisa berbahaya dan yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obat ini,” ujarnya.

Secara nasional, Tubagus menemukan penyalahgunaan obat-obatan ini sudah menyebabkan gangguan kesehatan dan gangguan mental. 

Terhadap pelaku, Badan POM menindak dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan, namun selain langkah penindakan mereka juga mengambil langkah preemtif dan preventif.

Sebelumnya, BPOM bersama kepolisian, BNN, dan PPNS banyak menemukan praktik jual beli OOT di platform marketplace, namun karena rutinnya pengawasan tren menjadi berubah ke arah penjualan di media sosial dan jasa ekspedisi.

Oleh karena itu pemerintah membuka kerja sama dengan perusahaan ekspedisi dan berbagai pihak untuk mencegah modus-modus penyalahgunaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Irjen TNI Pimpin Laporan Ko...
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.