Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkumhut Sulawesi Bongkar Mafia Kayu Ilegal Lintas Provinsi, Dokumen Diduga Dipalsukan

📅 Senin, 18 Mei 2026, 06:34 WIB | Oleh:
Gakkumhut Sulawesi Bongkar Mafia Kayu Ilegal Lintas Provinsi, Dokumen Diduga Dipalsukan Doc: Antara Foto
Ket. Dampak dari aktivitas ilegal logging memicu kondisi hutan di Sulawesi mengalami Deforestasi.

 Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar praktik peredaran kayu ilegal lintas provinsi yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

"Tiga tersangka dalam kasus tersebut kini siap menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri di Makassar, Minggu.

Menurut dia, kasus ini mengungkap dugaan pengiriman 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Operasi tangkap tangan dilakukan Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, sehj6 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran asal Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara pada pengangkutan oleh tersangka Y, ditemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan.

Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada 12 Mei 2026 bersama barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan serta persidangan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulsel.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Ali menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah dan legal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Reaksi Awal 'The Odyssey' Karya Christopher Nolan Banjir Pujian

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Reaksi Awal 'The Odyssey' K...
Nasional
KCIC Hadirkan Promo Spesial...

OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK Berhasil Blokir 557 Rib...

PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 Triliun

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 ...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.