Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Tegaskan Bankir Butuh Kepastian Hukum untuk Tangani Kredit Macet

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 15:20 WIB | Oleh:
OJK Tegaskan Bankir Butuh Kepastian Hukum untuk Tangani Kredit Macet Doc: Humas OJK
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman sama terhadap konsep business judgement rule. Menurut dia, konsep tersebut penting dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

“Pada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil, tentunya dengan itikad baik berdasarkan prinsip kehati-hatian tanpa benturan kepentingan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar dia, Rabu (13/5).

Dian mengatakan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan selaras. Upaya tersebut diharapkan menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan nasional.

Menurut dia, kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perlu diperkuat. Hal itu dinilai penting agar sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran hukum di sektor perbankan. Menurut dia, keseragaman penafsiran diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif.

Business judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” ujar dia.

Di antaranya itikad baik, kepatuhan prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, dan mitigasi risiko maksimal.

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter terpenuhi tetapi kerugian tetap terjadi, itu merupakan risiko bisnis. “Risiko tersebut bukan merupakan tindak pidana apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” ucap dia.

Dian berharap pemahaman industri perbankan terhadap penerapan business judgement rule dapat ditingkatkan. “Ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
OJK Terbitkan Aturan Baru b...

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Perkuat Ekosistem Keuan...
Nasional
KPK Tegaskan Pengembalian U...
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Kaji Usul...
Daerah
Kementan Percepat Peningkat...
Nasional
Kemenkes Sebut Nakes Dilind...
133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.