Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

INACA Apresiasi Relaksasi Fuel Surcharge, Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 15:05 WIB | Oleh:
INACA Apresiasi Relaksasi Fuel Surcharge, Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah Doc: Koran Jakarta / Zaki Alatas
Ket. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja

JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja bahwa aeraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

"Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," kata Denon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Ia juga menambahkan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara 

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya. Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...

Asian Games 2026, PBVSI Panggil 12 Pemain Voli Putri

39 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Asian Games 2026, PBVSI Pan...

PBVSI Umumkan Daftar Pemain Voli Putra Asian Games 2026

42 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PBVSI Umumkan Daftar Pemain...
Olahraga
Folarin Balogun Batal Gabun...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.