Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Metro Jakut Bongkar Pabrik Happy Water Rumahan di Jakarta Utara

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 18:40 WIB | Oleh:
Polres Metro Jakut Bongkar Pabrik Happy Water Rumahan di Jakarta Utara Doc: Antara Foto
Ket. Kasat Reserse Narkoba AKBP Ari Galang Saputro memimpin jumpa pers pengungkapan kasus pabrik rumahan Happy Water di Jakarta, Rabu (13/5).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik narkoba jenis cairan atau happy water rumahan yang diproduksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menangkap empat pelaku dan barang bukti 1.156 pieces happy water siap edar yang disimpan di satu rumah di kawasan Jakarta Utara,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (8/5) dini hari setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di empat lokasi di Jakarta Utara.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram,” kata dia.

Ia mengatakan keempat pelaku berinisial MRW, AS, A, dan Mr ditangkap dari tempat kejadian.

Menurut dia, empat lokasi kejadian itu terdiri atas tiga lokasi di beberapa apartemen dan satu lokasi penyimpanan narkoba happy water di sebuah rumah.

Ari mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu sisa pakai di lokasi pertama dan bahan pembuatan happy water seperti blender, sarung tangan, plastik kosong, dan kemasan berbagai merek happy water.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua dan ditemukan timbangan, alat mesin pres, plastik dan botol happy water beragam ukuran.

Kemudian di lokasi ketiga, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti dua kemasan sabu seberat 98,38 gram dan seberat 1,50 gram.

Saat melakukan pengembangan di lokasi keempat, petugas menemukan 1.156 buah happy water.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Di sisi lain, petugas terus melakukan penyelidikan.

“Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata dia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.