Wali Kota Bandung Ancam Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 01:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatIa juga menuturkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan, termasuk berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.
Selain itu, Pemkot juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!