Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek Jika Bus Tak Masuk Terminal

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 02:53 WIB | Oleh:
Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek Jika Bus Tak Masuk Terminal Doc: Kemenhub

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk ke dalam terminal. Adapun sanksi tersebut beragam dari administratif, pencabutan izin trayek hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemberlakukan sanksi mengacu pada peraturan perundangan yang ada. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan.

"Kita akan berlakukan sanksi tegas mengacu pada peraturan yang ada. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan melalui keterangan persnya, Senin (11/5).

Menurut dia, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan. Kemudian pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.

Dalam prosesnya, petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan

Kemenhub juga mewajibkan Balai Pengelola Transportasi Darat memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check khususnya di Terminal Tipe A.

Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan. Serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.

"Hal ini demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

DPR Minta Perumnas Jamin Tata Kelola Legalitas Tanah

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
DPR Minta Perumnas Jamin Ta...
Nasional
Menko PM Sebut Ekonomi Krea...
Megapolitan
BMKG: Hujan Buatan Tak Bisa...
Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk  Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.