Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh:

Doktrin tersebut di kalangan akademisi menjadi perdebatan yang tidak pernah selesai.

Guntur menangkap, maksud permohonan pemohonan tidak setuju dengan putusan MK yang membolehkan dilakukan perjanjian selama kalau memang itu melanggar UU Perkawinan.

“Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico (pemohon) tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara undang-undang atau di atas undang-undang,” kata Guntur.

Menurut Guntur, keinginan pemohon adalah selama itu pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan bukan dalam konteks perjanjian. Karena perjanjian itu hanya pra nikah, sedangkan MK menggabungkan dalam satu frasa, baik sebelum dan sesudah baik melakukan perjanjian.

“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujarnya.

Karena itu, Guntur meminta agar pemohon merapikan lagi apa yang menjadi permohonannya dan melengkapi dengan bukti-bukti.

Pemeriksaan pendahuluan UU Perkawinan itu dilakukan secara bersamaan dengan permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Warga Akan Lebih Sehat Bila Tinggal di Rumah yang Layak Huni

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Akan Lebih Sehat Bila...

ASN Yang Segera Memasuki Masa Pensiun Perlu Persiapan

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.