Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh: AlfredDoktrin tersebut di kalangan akademisi menjadi perdebatan yang tidak pernah selesai.
Guntur menangkap, maksud permohonan pemohonan tidak setuju dengan putusan MK yang membolehkan dilakukan perjanjian selama kalau memang itu melanggar UU Perkawinan.
“Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico (pemohon) tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara undang-undang atau di atas undang-undang,” kata Guntur.
Menurut Guntur, keinginan pemohon adalah selama itu pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan bukan dalam konteks perjanjian. Karena perjanjian itu hanya pra nikah, sedangkan MK menggabungkan dalam satu frasa, baik sebelum dan sesudah baik melakukan perjanjian.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujarnya.
Karena itu, Guntur meminta agar pemohon merapikan lagi apa yang menjadi permohonannya dan melengkapi dengan bukti-bukti.
Pemeriksaan pendahuluan UU Perkawinan itu dilakukan secara bersamaan dengan permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!