Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh:

Doktrin tersebut di kalangan akademisi menjadi perdebatan yang tidak pernah selesai.

Guntur menangkap, maksud permohonan pemohonan tidak setuju dengan putusan MK yang membolehkan dilakukan perjanjian selama kalau memang itu melanggar UU Perkawinan.

“Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico (pemohon) tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara undang-undang atau di atas undang-undang,” kata Guntur.

Menurut Guntur, keinginan pemohon adalah selama itu pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan bukan dalam konteks perjanjian. Karena perjanjian itu hanya pra nikah, sedangkan MK menggabungkan dalam satu frasa, baik sebelum dan sesudah baik melakukan perjanjian.

“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujarnya.

Karena itu, Guntur meminta agar pemohon merapikan lagi apa yang menjadi permohonannya dan melengkapi dengan bukti-bukti.

Pemeriksaan pendahuluan UU Perkawinan itu dilakukan secara bersamaan dengan permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.