Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan Doc: ANTARA/YouTube-Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty
Ket. Tangkapan Layar - Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi perkara nomor 156/PUU-XXIV/2026 dan nomor 153/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/5).

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk merapikan berkas gugatannya agar lebih mudah dipahami oleh majelis hakim. 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5), Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti penyusunan pokok permohonan dan posita yang diajukan oleh Nico Indra Sakti karena dinilai kurang sistematis sehingga menyulitkan penangkapan poin-poin hukum yang ingin diujikan. Hakim Guntur bahkan sempat berkelakar bahwa kerumitan naskah tersebut membuatnya harus "berkerut kening" saat berusaha memahami alur argumen pemohon terkait perdebatan doktrin hukum perdata antara perjanjian dan perikatan dalam konteks pernikahan.

"Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, saat sidang pendahuluan permohonan gugatan itu, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, hal itu agar orang yang membacakan tidak perlu berkerut kening.

"Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle”-nya yang mau ditangkap ini,” kata Guntur dalam sesi nasehat dan catatan hakim konstitusi.

Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Perkawinan diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN.

Permohonan uji materiil ini terkait Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan yang telah ditafsirkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstituional) berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia UUD 1945.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materiil karena telah mengalami kerugian konstitusional langsung maupun tidak langsung, karena oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan dari Panitera dan Juru Sita/Pejabat TUN, menerbitkan Keputusan TUN ilegal.

Keputusan itu menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/Putusan Pengadilan Perdaya yang telah berkekuatan hukum tetap, atau sekalipun Keputusan TUN a quo menolak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman vide Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Putusan itu nyata-nyata mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai original intens, salah satunya dengan modus sebagai berikut:

Oknum Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Keputusan TUN untuk menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara menyalahgunakan keadaan.

Hal itu karena hanya didasarkan Surat Perjanjian Perdamaian vide Pasal 1851 KUH Perdata di bawah tangan, belum dikukuhkan hakim dan memperlakukan sama dengan akta perdamaian vide Pasal 130 HIR atau sebagai Perikatan.

Pemohon berpandangan objek permohonan hasil tafsir MK adalah keliru karena mengabaikan perbedaan antara perjanjian dan perikatan, prosedur lahirnya perikatan karena perjanjian, perbedaan perubahan perjanjian dengan perikatan dan pelanggaran larangan perjanjian melanggar UU.

Menurut Guntur, pemohon ingin membicarakan menyangkut doktrin-doktrin dalam hukum perdata antara perjanjian dan perikatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.