Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan Doc: ANTARA/YouTube-Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty
Ket. Tangkapan Layar - Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi perkara nomor 156/PUU-XXIV/2026 dan nomor 153/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/5).

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk merapikan berkas gugatannya agar lebih mudah dipahami oleh majelis hakim. 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5), Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti penyusunan pokok permohonan dan posita yang diajukan oleh Nico Indra Sakti karena dinilai kurang sistematis sehingga menyulitkan penangkapan poin-poin hukum yang ingin diujikan. Hakim Guntur bahkan sempat berkelakar bahwa kerumitan naskah tersebut membuatnya harus "berkerut kening" saat berusaha memahami alur argumen pemohon terkait perdebatan doktrin hukum perdata antara perjanjian dan perikatan dalam konteks pernikahan.

"Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, saat sidang pendahuluan permohonan gugatan itu, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, hal itu agar orang yang membacakan tidak perlu berkerut kening.

"Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle”-nya yang mau ditangkap ini,” kata Guntur dalam sesi nasehat dan catatan hakim konstitusi.

Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Perkawinan diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN.

Permohonan uji materiil ini terkait Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan yang telah ditafsirkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstituional) berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia UUD 1945.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materiil karena telah mengalami kerugian konstitusional langsung maupun tidak langsung, karena oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan dari Panitera dan Juru Sita/Pejabat TUN, menerbitkan Keputusan TUN ilegal.

Keputusan itu menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/Putusan Pengadilan Perdaya yang telah berkekuatan hukum tetap, atau sekalipun Keputusan TUN a quo menolak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman vide Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Putusan itu nyata-nyata mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai original intens, salah satunya dengan modus sebagai berikut:

Oknum Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Keputusan TUN untuk menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara menyalahgunakan keadaan.

Hal itu karena hanya didasarkan Surat Perjanjian Perdamaian vide Pasal 1851 KUH Perdata di bawah tangan, belum dikukuhkan hakim dan memperlakukan sama dengan akta perdamaian vide Pasal 130 HIR atau sebagai Perikatan.

Pemohon berpandangan objek permohonan hasil tafsir MK adalah keliru karena mengabaikan perbedaan antara perjanjian dan perikatan, prosedur lahirnya perikatan karena perjanjian, perbedaan perubahan perjanjian dengan perikatan dan pelanggaran larangan perjanjian melanggar UU.

Menurut Guntur, pemohon ingin membicarakan menyangkut doktrin-doktrin dalam hukum perdata antara perjanjian dan perikatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.