Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 16:18 WIB | Oleh:
Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti Doc: ANTARA/HO-Polda Riau
Ket. Lokasi dapur pembakaran arang bakau yang diduga berasal dari kayu hutan mangrove di Kepulauan Meranti.

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton berisi arang bakau yang diduga berasal dari pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam informasi tertulis, Kamis mengatakan 
modus operandinya dengan mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor. Kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," kata Ade di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini 
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya ditemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4). Dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau. 

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade.

Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Hingga Awal 2027, Stok Pupu...
Ekonomi
Mentrans Tawarkan Kolaboras...
Luar Negeri
Bandara Riyadh Ditutup, Sel...
Ekonomi
Tanjung Perak Jadi Pelabuha...
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.