Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 16:18 WIB | Oleh:
Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti Doc: ANTARA/HO-Polda Riau
Ket. Lokasi dapur pembakaran arang bakau yang diduga berasal dari kayu hutan mangrove di Kepulauan Meranti.

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton berisi arang bakau yang diduga berasal dari pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam informasi tertulis, Kamis mengatakan 
modus operandinya dengan mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor. Kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," kata Ade di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini 
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya ditemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4). Dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau. 

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade.

Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Erdogan Minta Hak Veto DK PBB Dihapus Total

9 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Erdogan Minta Hak Veto DK P...
Luar Negeri
Kenapa Indonesia Berharap C...
Luar Negeri
Uni Eropa Buru-Buru Tambah ...
Olahraga
Drama Real Madrid dan Presi...
Luar Negeri
Pengungsi Yaman Menjerit Bu...

Awal Musim Hujan Bakal Lebih Lambat

40 menit yang lalu | Ones

Nasional
Awal Musim Hujan Bakal Lebi...
Luar Negeri
Negara G7 Mengutuk Serangan...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.