Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 16:18 WIB | Oleh:
Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti Doc: ANTARA/HO-Polda Riau
Ket. Lokasi dapur pembakaran arang bakau yang diduga berasal dari kayu hutan mangrove di Kepulauan Meranti.

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton berisi arang bakau yang diduga berasal dari pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam informasi tertulis, Kamis mengatakan 
modus operandinya dengan mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor. Kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," kata Ade di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini 
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya ditemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4). Dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau. 

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade.

Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp75.700/...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.