Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 16:18 WIB | Oleh:
Polda Riau Sita 100 Ton Arang Bakau dari Hutan Mangrove di Meranti Doc: ANTARA/HO-Polda Riau
Ket. Lokasi dapur pembakaran arang bakau yang diduga berasal dari kayu hutan mangrove di Kepulauan Meranti.

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton berisi arang bakau yang diduga berasal dari pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam informasi tertulis, Kamis mengatakan 
modus operandinya dengan mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor. Kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," kata Ade di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini 
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya ditemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4). Dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau. 

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade.

Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Mudah Ini, Bisa Temukan 2.000 Lowongan secara Online

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mudah Ini, Bisa Temukan 2.0...

Lagi-lagi Pada Hari Kamis Pagi Udara Jakarta Sangat Buruk

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lagi-lagi Pada Hari Kamis P...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka   

Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka  

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.