Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rambu Perboden Dipasang di Titik Lawan Arah di Jaktim, Efektifkah?

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 17:42 WIB | Oleh:
Rambu Perboden Dipasang di Titik Lawan Arah di Jaktim, Efektifkah? Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dan personel Dinas Perhubungan Jakarta mengecek rambu-rambu lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/3).

JAKARTA - Kepolisian terus berupaya menekan pelanggaran lalu lintas, salah satunya memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik yang kerap terjadi pelanggaran, khususnya pengendara yang melawan arus di Jakarta Timur.

"Jadi untuk meminimalisir pelanggaran lawan arus, diberikan tanda rambu-rambu seperti larangan yang sudah ada," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/3).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rambu larangan di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan peringatan kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait tanda rambu-rambu seperti larangan yang sudah ada di depan kantor Kecamatan Jatinegara ini," katanya.

Dua tanda yang terpasang di sekitar Jalan DI Panjaitan depan Kantor Kecamatan Jatinegara yakni rambu dilarang belok kiri dan tanda "verboden" yang menandakan larangan masuk bagi kendaraan bermotor.

Rambu ini bertujuan untuk menegaskan bahwa sebuah jalan tidak boleh dilewati dari arah tersebut, hanya satu arah.

"Sudah jelas rambu-rambu ini kami pasang agar pengendara bisa lebih paham kalau sepanjang jalan ini hanya untuk satu arah," katanya.

Selain itu, Eko menjelaskan, rambu tersebut dipasang untuk mencegah pengendara melawan arus yang sebelumnya sering terjadi di kawasan tersebut. "Keberadaan rambu kami harapkan dapat memperjelas aturan bagi pengguna jalan," katanya.

Berdasarkan informasi dari jajaran Dinas Perhubungan, pemasangan rambu larangan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

Selain pemasangan rambu, petugas juga tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang nekat melawan arus.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) turut menggandeng sejumlah instansi terkait untuk membantu pengawasan di lapangan.

"Kami bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Dishub maupun Satpol PP yang membantu kami di lapangan," ujar Eko.

Penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Polisi juga memantau beberapa titik lain yang kerap dijadikan jalur lawan arus oleh pengendara, salah satunya di Jalan DI Panjaitan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Rona
Miley Cyrus Umumkan Album B...

Yura Yunita Rilis Lagu Terbaru “Pertiwi”

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Yura Yunita Rilis Lagu Terb...
Luar Negeri
Uni Afrika Kutuk Keras Kude...
Nasional
Mendag Dorong Produk Berday...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.