Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Kencangkan Regulasi Produk Investasi Syariah demi Stabilitas Industri

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

Melalui POJK 4/2026, perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Selain itu memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

OJK pun menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, diharapkan mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Gempa Magnitudo 5,3 Goyang ...
Nasional
BMKG Keluarkan Peringatan D...
Megapolitan
Polisi Gelar Rekayasa Lalin...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.