Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMKM Lebak Melek Legalitas, Sudah Puluhan Ribu Pelaku Kantongi NIB

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 22:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Lebak Melek Legalitas, Sudah Puluhan Ribu Pelaku Kantongi NIB Doc: ANTARA/ Mansur
Ket. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak, Banten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat terlindungi legalitas hukum.

LEBAK – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi instrumen penting dalam mendorong formalisasi UMKM karena memberikan identitas legal yang memudahkan akses ke pembiayaan, pasar, dan program pemerintah.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemudahan proses, literasi pelaku usaha, serta integrasi layanan, sehingga NIB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar membuka jalan bagi UMKM untuk naik kelas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Banten telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sebanyak 21.053 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami minta semua pelaku UMKM di Lebak memiliki NIB," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Lingga Segara di Lebak , Minggu (3/5).

Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar mendapatkannya di Kantor DPMPTSP Lebak.

Sebab, lanjutnya, NIB itu bermanfaat sebagai legalitas hukum dan jadi pendukung bagi berkembangnya usaha dan akses pasar lebih luas. Selain itu pelaku UMKM yang memiliki NIB akan dapat fasilitas kemudahan untuk mendapatkan permodalan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.

Karena itu, pihaknya minta semua pelaku UMKM agar memiliki NIB, sehingga usaha yang digeluti mereka bisa naik kelas, baik segi permodalan, aset maupun pasarnya.

Persyaratan untuk mengurus pembuatan NIB, kata dia, sangat mudah dengan melampirkan KTP dan nomor telepon aktif dan prosesnya tidak lama.

"Kami berharap semua pelaku UMKM memiliki NIB, karena manfaatnya cukup besar untuk kemajuan usaha," katanya menjelaskan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Lebak Imam Suangsa mengatakan pihaknya pada kegiatan pembinaan UMKM selalu menyampaikan agar pelaku usaha memiliki NIB, karena banyak manfaatnya, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan dan pemasaran.

"Pemerintah daerah kerapkali melakukan promosi pemasaran, maka dipastikan produksi UMKM yang memiliki NIB diajak serta, sehingga diharapkan produknya diterima di pasar modern, seperti supermarket dan minimarket," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

32 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.