Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Parpol Harus Cakup Transparansi, Kaderisasi, dan Demokratisasi

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU Parpol Harus Cakup Transparansi, Kaderisasi, dan Demokratisasi Doc: Antara

MALANG - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Malang, Verdy Firmantoro mengemukakan ada tiga poin kunci yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi internal.

“Dalam perspektif komunikasi politik, revisi Undang-Undang tentang Partai Politik terdapat tiga poin kunci, yakni mengenai transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi di internal,” kata Verdy menanggapi rencana revisi UU Parpol di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan dari sisi transparansi, melalui audit publik tidak boleh hanya menjadi instrumen teknokratis, tetapi perlu menghadirkan sinyal bahwa sebuah partai politik memiliki komitmen bersedia diawasi, khususnya menyangkut pendanaan.

Mekanisme ini perlu dikomunikasikan menyeluruh sebab akan menjadi jalan terjadinya pergeseran persepsi publik tentang partai politik ke arah lebih baik.

“Kaderisasi sebagai political branding jangka panjang, penguatan sistem pengaderan, dan syarat minimal keanggotaan menjadi penegasan bahwa politik bukan jalur instan. Ini penting untuk membangun political legitimacy,” ujarnya.

Dalam konteks komunikasi politik modern, lanjut Verdy, partai politik yang mampu menunjukkan proses rekrutmen berbasis meritokrasi akan lebih mudah membangun reputasi sebagai institutionalized party atau partai yang terlembaga, bukan sekadar kendaraan elektoral.

Sedangkan untuk demokratisasi internal menjadi narasi penting untuk dibangun di ruang publik di tengah munculnya isu pembatasan masa jabatan pimpinan partai ­politik.

Menurut ia, reformasi di tubuh internal parpol harus dikemas bukan karena tekanan, tetapi menjadi komitmen moral partai terhadap demokrasi.

Ia pun mendorong agar revisi Undang-Undang tentang Partai Politik tidak sekadar ajang pembenahan regulasi, melainkan menjadi momentum memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap partai sebagai lembaga yang akuntabel dan demokratis.

“Sebaik apa pun regulasinya, ketika tidak diikuti praktik riil dan komunikasi yang konsisten, publik akan melihatnya sebagai kosmetik politik. Tapi, jika dijalankan transparan revisi ini menjadi titik balik penguatan reputasi partai sebagai pilar utama kaderisasi kepemimpinan,” katanya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Luar Negeri
NTT Bikin Kejutan! Neraca P...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.