Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2026 Dibuka, Pemkab Diminta Aktif Sosialisasi

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2026 Dibuka, Pemkab Diminta Aktif Sosialisasi Doc: Antara
Ket. Rapat koordinasi kepala daerah se Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu. (29/4).

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota aktif menyosialisasikan dan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat dukungan infrastruktur pelayanan.

"Pemerintah kabupaten/kota harus turut menyosialisasikan program ini serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Rabu (29/4).

Dia menjelaskan.keterlibatan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Menurut Mian optimalisasi sosialisasi hingga ke tingkat daerah diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pajak, termasuk pembebasan denda serta diskon yang diberikan pemerintah.

Selain itu kesiapan infrastruktur pelayanan seperti sistem administrasi, sarana pendukung, dan sumber daya manusia juga dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak selama program berlangsung.

Ia menyebutkan pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil yang cukup besar, yakni 66 persen untuk kabupaten kota dan 34 persen untuk provinsi.

Dengan komposisi tersebut, kata dia pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepentingan langsung dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

Mian menambahkan, program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Kebijakan itu, kata Helmi Hasan diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menginginkan program serupa kembali dilaksanakan di daerah tersebut.

Melalui program itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan yang selama ini menjadi beban.

Pemprov Bengkulu juga mengingatkan bahwa tidak akan ada perpanjangan setelah masa program berakhir, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.