Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 13:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan penggunaan berbagai lagu tema dalam ajang olahraga, baik nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan dalam praktiknya, lagu tema olahraga melibatkan berbagai pihak pemegang hak, termasuk pencipta, produser, dan label rekaman.
"Oleh karena itu, penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mencontohkan lagu resmi dalam ajang seperti FIFA World Cup merupakan karya cipta yang dilindungi hukum sehingga setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak.
Tanpa izin, kata dia, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dari itu, Hermansyah menegaskan setiap lagu yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk lagu tema, memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang.
Dikatakan bahwa penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak terkait.
Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan penyelenggara resmi umumnya telah mengantongi lisensi penggunaan musik untuk kebutuhan acara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, sambung dia, pihak lain di luar penyelenggara, seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama, maupun kreator konten, tetap wajib memperoleh izin secara terpisah apabila ingin menggunakan lagu yang sama untuk kepentingan publik atau komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan akses terhadap lagu dan/atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberikan hak penggunaan untuk kepentingan publik.
Untuk itu, ia menekankan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya penggunaan lagu dan/atau musik, harus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan kegiatan publik yang baik.
"Penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi," ungkap Agung.
Dengan demikian, kata dia, ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agung juga mengingatkan pelindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian integral dari ajang olahraga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!