Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi

📅 Senin, 27 Apr 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Adapun, KPK memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), terkhusus mengusulkan kepemimpinan ketua umum parpol harus dibatasi maksimal dua periode menjabat.

Lili menyampaikan usulan yang dikeluarkan KPK tersebut berkenaan dengan suksesi kepemimpinan partai yang mandek dan cenderung tidak demokratis karena tidak terjadi secara periodik.

Ia mengatakan persoalan suksesi kepemimpinan partai sebenarnya merupakan urusan internal partai. “Namun, nampaknya KPK melihat bahwa persoalan suksesi kepemimpinan partai mandek dan cenderung tidak demokratis di mana pergantian ketum partai tidak terjadi secara periodik sehingga kemudian muncul usulan dari KPK tersebut. Atas dasar itu, kemudian KPK mengusulkan jabatan ketum partai cukup 2 periode,” ucapnya.

Menurut dia, KPK dapat meneruskan usulan tersebut dalam agenda pembahasan RUU Parpol agar mengikat partai melalui Undang-Undang atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengajukan usul inisiatif pemerintah. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Gardu Induk Gandul Sudah Pu...
Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Rupiah Rentan Melemah, 3 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Rentan Melemah, 3 Ag...
Daerah
Menhub Tinjau Langsung Evak...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.