Sejumlah Warga CitraGran Cibubur Demo Pengembang PT SBM Terkait Jaringan Listrik
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 17:55 WIB | Oleh: Eko SKewajiban yang Diatur Negara, Bukan Pilihan
Menurut Hendro, apa yang dilakukan SBM bukan sekadar kelalaian bisnis biasa, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban yang secara eksplisit diatur negara.
Pasal 47 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa setiap pengembang yang telah selesai membangun wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah kabupaten/kota. Kewajiban itu dipertegas kembali dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"PT SBM telah melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur developer yang telah selesai melakukan pembangunannya wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah," tulis Hendro dalam dokumen somasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaringan listrik adalah bagian dari utilitas umum yang dimaksud. Dengan kata lain, menyerahkan aset listrik kepada pihak berwenang bukan opsi yang bisa dipilih atau ditunda oleh SBM, itu kewajiban hukum yang sudah seharusnya dipenuhi sejak perumahan ini selesai dibangun.
Di sisi lain, sebagai konsumen, warga juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf a undang-undang tersebut menjamin hak setiap konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk hunian yang mereka beli.
"Klien kami selaku konsumen dari SBM berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hak tersebut telah dijamin oleh undang-undang," tegas Hendro dalam dokumen somasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jangan sampai Ada Korban
Hendro mengingatkan bahwa persoalan jaringan listrik sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Sehingga PT SBM sudah seharusnya segera melaksanakan tanggungjawabnya.
"Pembeli rumah membayar lunas, tapi infrastruktur di bawah kaki mereka statusnya masih abu-abu. Tidak jelas siapa pengelolanya, tidak jelas siapa yang harus dipanggil kalau ada masalah," katanya.
Somasi pertama dikirim 19 Desember 2025, ditembuskan kepada Walikota Bekasi. Somasi kedua menyusul 20 Januari 2026. Pada 4 Februari 2026, warga dan SBM kembali bertemu. Hasilnya nihil.
"Apabila PT SBM kembali tidak mengindahkan somasi ini, kami akan mengambil upaya hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak dan kepentingan klien kami," kata Hendro Widodo.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Bahana Mulya belum memberikan tanggapan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!