Sejumlah Warga CitraGran Cibubur Demo Pengembang PT SBM Terkait Jaringan Listrik
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 17:55 WIB | Oleh: Eko SCIBUBUR — Sejumlah warga Perumahan CitraGran, khususnya Klaster Nusa Dua Blok C-D, menggelar demonstrasi pada Sabtu (25/4/2026) di Bundaran CitraGran, tepat di depan Marketing Gallery PT Sinar Bahana Mulya (SBM), anak usaha Grup Ciputra selaku pengembang kawasan tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan jaringan listrik bawah tanah yang dinilai tak kunjung diselesaikan.
Sehari sebelum aksi, warga melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi ketiga kepada PT SBM, menyusul belum adanya penyelesaian atas dua somasi sebelumnya. Dalam somasi tersebut, warga kembali menuntut perbaikan jaringan listrik bawah tanah serta percepatan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) kelistrikan kepada pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pengembang segera memperbaiki jaringan listrik bawah tanah yang disebut telah mengalami berbagai kerusakan selama sekitar 11 tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar fasilitas kelistrikan tersebut segera diserahkan secara resmi kepada PLN.
Koordinator Tim Listrik Warga Klaster Nusa Dua Blok C-D, Mayjen TNI (Purn.) DR. I Gede Sumertha KY, P.Sc., M.Sc., menyatakan bahwa warga telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. “Kami sudah bersabar lebih selama sebelas tahun serta dan sudah ada pertemuan resmi serta 2 somasi sebelumnya. Yang kami minta sederhana: perbaiki infrastruktur yang menjadi kewajiban PT SBM dan serahkan secara resmi ke PLN. Bukan hal yang luar biasa — itu memang kewajiban yang seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelum ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 002/RW 011 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Yetty Forsitah, SE. Ia menegaskan bahwa kondisi jaringan listrik yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. “Permasalahan kerusakan jaringan listrik itu bukan sekadar masalah estetika, itu ancaman keselamatan nyata bagi kami dan anak-anak kami setiap harinya. Sudah bertahun-tahun kami hidup dengan kondisi ini. Kami berharap PT SBM mengambil tanggung jawab yang memang seharusnya ada di pundak mereka,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Layangkan Somasi Ketiga
Pada Jumat (23/4/2026), warga Perumahan CitraGran Cibubur Klaster Nusa Dua Blok C-D telah mengirimkan surat peringatan kepada anak usaha Ciputra Grup, PT Sinar Bahana Mulya (SBM), pengembang perumahan tersebut. Ini somasi ketiga, setelah dua somasi sebelumnya tidak mendapat respons yang memadai.
"Permasalahan ini sudah berlarut-larut selama 11 tahun dan tidak kunjung diselesaikan oleh PT SBM," kata Hendro Widodo, Managing Partner Kantor Hukum Hendro Widodo & Partners, kuasa hukum warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inti dari ketiga somasi tersebut memuat dua tuntutan, yakni perbaikan jaringan listrik bawah tanah yang rusak dan penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pihak berwenang.
Persoalan ini bermula sejak 11 tahun lalu atau pada 2015, ketika jaringan instalasi listrik bawah tanah bertegangan rendah (SKTR) di kawasan tersebut mulai bermasalah. Warga meminta SBM memperbaikinya, tapi ditolak. Warga pun meminta pihak berwenang turun tangan, namun dinyatakan bahwa tidak bisa memperbaiki karena secara hukum aset itu masih milik SBM. Selama Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ada, negara tidak punya dasar hukum untuk masuk.
"Jelas tanggung jawab berada di pemilik aset, yaitu PT SBM selaku developer," kata Hendro.
Pada Maret 2022, warga, SBM, dan pihak yang berwenang sempat duduk satu meja. SBM berkomitmen mencari dokumen BAST dalam arsip mereka. Jika tidak ditemukan, SBM berjanji segera membuat BAST baru dan menyerahkan aset kepada pihak berwenang. SBM juga menyatakan akan bertanggung jawab atas segala permasalahan jaringan listrik selama masa transisi.
Sebulan kemudian, SBM mengirim surat resmi. Isinya: dokumen BAST tidak ada dan mereka merasa "memang dari dulu tidak ada keharusan" untuk membuat BAST.
"Jelas dan terang PT SBM telah melanggar ketentuan undang-undang," tulis Hendro dalam dokumen somasi kedua, Januari 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!