Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Myanmar Tetapkan Status Darurat di Sejumlah Wilayah Kota

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 20:00 WIB | Oleh:
Myanmar Tetapkan Status Darurat di Sejumlah Wilayah Kota Doc: X - Ro Nay San Lwin
Ket. Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing

NAYPYIDAW — Myanmar memberlakukan status darurat di 60 wilayah kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan kawasan. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis, 23 April 2026 ini bertujuan menekan pemberontakan bersenjata, dilansir dari Anadolu.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memulihkan stabilitas serta menegakkan hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. Kantor Presiden menyatakan kewenangan luas diberikan kepada militer, mencakup aspek administratif dan yudisial.

Kekuasaan tersebut diserahkan kepada panglima militer. Selanjutnya, wewenang itu didelegasikan kepada komandan regional untuk mengendalikan langsung operasi keamanan di wilayah terdampak.

Para komandan juga diberi wewenang untuk mendistribusikan tugas kepada perwira bawahan sesuai kondisi di lapangan. Kebijakan ini secara efektif menempatkan wilayah-wilayah tersebut di bawah hukum militer, sekaligus memperluas peran militer dalam pemerintahan dan proses hukum.

Dalam ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil. Ancaman hukumannya mencakup penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus berat.

Di sisi lain, Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan damai dengan kelompok bersenjata. Ia juga mengundang berbagai pihak, termasuk yang terlibat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ikut dalam pembicaraan tersebut.

Langkah ini terjadi di tengah situasi politik yang masih bergejolak sejak kudeta militer 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil. Sejak saat itu, konflik berkepanjangan terus terjadi dan memperburuk kondisi keamanan di berbagai wilayah Myanmar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.