Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Asusila Terhadap Anak

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 14:38 WIB | Oleh:
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Asusila Terhadap Anak Doc: ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh
Ket. Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara asusila terhadap anak di Banda Aceh, Jumat (24/4).

Banda Aceh -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka asusila terhadap anak setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh.

"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan tersangka laki-laki berinisial FR, berusia 42 tahun. Tersangka berprofesi sebagai pengacara. Tersangka ditahan untuk 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Suhendri menyebutkan perkara asusila berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual diduga dilakukan FR terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Korban masih di bawah umur. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali. atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.

Sedangkan Pasal 47 mengatur setiap orang melakukan pelecehan seksual terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 144 kali. Atau denda paling sedikit 1.000 gram emas murni dan paling banyak 1.440 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan," kata Suhendri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.