Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan 'Red Notice' ke Interpol

📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 10:32 WIB | Oleh:
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan 'Red Notice' ke Interpol Doc: Instagram/ahmad_almisry2
Ket. Ustadz SAM saat memberikan klarifikasi di akun Instagram usai dilaporkan untuk kasus pelecehan terhadap sejumlah santri laki-laki.

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.

"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Adapun detail terkait penetapan tersangka tersebut, tidak diungkapkan lebih lanjut oleh kepolisian.

Diketahui, Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bogor Segera Ganti Angkot dengan Menyiapkan Biskita

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bogor Segera Ganti Angkot d...
Megapolitan
Ratusan Ekor Kucing Disteri...

Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026

19 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti laporan MSCI, 23 Ju...

Tahan Dulu Beli Sepeda Motor Listrik, Belum Ada Insentif

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Tahan Dulu Beli Sepeda Moto...

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

28 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Pemerintah Bebaskan Bea Mas...

Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

37 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Sebanyak 340 Imigran Rohing...

Petani Sawit Diinjak untuk Jual TBS Jauh di Bawah Harga Pasar

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Petani Sawit Diinjak untuk ...
Nasional
PLN Perluas Infrastruktur K...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.