Kemenperin Dukung IKM Kosmetik Hadapi Wajib Sertifikasi Halal 2026
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 19:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan kesiapan Industri Kecil dan Menengah (IKM) kosmetik menghadapi kewajiban sertifikasi halal 2026. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya permintaan produk kosmetik serta perubahan preferensi konsumen terhadap keamanan dan kehalalan produk.
Perubahan gaya hidup masyarakat dan meningkatnya kesadaran terhadap perawatan diri mendorong pertumbuhan permintaan produk kosmetik nasional. Indonesia juga memiliki potensi pasar besar didukung dominasi populasi usia produktif serta peningkatan daya beli masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, preferensi konsumen mengalami pergeseran terhadap aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk. Industri kosmetik nasional dituntut tidak hanya inovatif dan kompetitif tetapi juga memenuhi standar serta regulasi yang berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar memperkuat posisi sebagai pemain utama industri kosmetik halal dunia. Peluang ini didukung oleh tingginya permintaan global terhadap produk kosmetik halal yang berkualitas dan berdaya saing.
“Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan fungsi dan kualitas produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek kehalalan dan keberlanjutan dari produk yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” ujar Menteri Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam upaya memperkuat daya saing industri kosmetik nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk. Fokus pembinaan diarahkan terutama kepada industri kecil dan menengah agar mampu memenuhi standar termasuk sertifikasi halal.
Agus menegaskan pemerintah menjalankan berbagai program pembinaan, fasilitasi, serta pendampingan teknis bagi pelaku industri kosmetik nasional. Program tersebut bertujuan memastikan kesiapan IKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif di tingkat domestik maupun global.
“Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem industri kosmetik. Yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, menyampaikan implementasi sertifikasi halal dilakukan bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kewajiban tersebut akan mencakup produk kosmetik dan barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” ujar Reni.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin menyelenggarakan webinar Kupas Tuntas Sertifikasi Halal Kosmetik dan Barang Gunaan pada 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Cosmetic Day 2026 yang akan digelar pada September mendatang.
Reni menambahkan Indonesia memiliki basis konsumen halal sangat kuat dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa. Berdasarkan riset Global Halal Market Statistics oleh American Halal Foundation tahun 2025, sebanyak 72 persen konsumen memperhatikan label halal dan 60 persen bersedia membayar lebih.
“Ini menunjukkan bahwa pasar sudah terbentuk dan terus berkembang,” ujar dia. “Sertifikasi halal bukan lagi pilihan ataupun nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk dapat masuk, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!