Kejari Lombok Timur Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 13:11 WIB | Oleh: Yebdi TrismarBerbeda dengan Samsul Hakim yang harus membayar uang pengganti Rp781.820.108 dengan dikurangi Rp502.395.380 yang telah dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sisa yang harus dibayarkan Rp279.424.728.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!