Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Lombok Timur Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 13:11 WIB | Oleh:
Kejari Lombok Timur Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi lembaga peradilan.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membuka peluang untuk melakukan penyidikan baru dari perkara korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

"Tidak menutup kemungkinan kami buka penyidikan baru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat.

Ia menerangkan hal tersebut usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi hukuman terhadap empat terdakwa korupsi rehabilitasi dermaga Labuhan Haji, Rabu (8/4).

Dalam putusan dengan terdakwa Ahmadul Hadi, Muhammad Ali Fikri, Samsul Hakim, dan Mansur, hakim menyatakan mereka terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dari uraian putusan, Mukhlassuddin selaku ketua majelis hakim menyebut adanya aliran uang dari pekerjaan yang menelan anggaran mencapai Rp3 miliar tersebut masuk ke kantong mantan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Baiq Farida Afriani senilai Rp30 juta. Namun, Baiq Farida dalam sidang ini tidak dihadirkan sebagai saksi.

Ugik menyatakan untuk membuka penyidikan baru atas adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut, pihaknya harus menguatkan bukti, bukan hanya berangkat dari keterangan saksi.

"Misalnya ada bukti transfer penyerahan uangnya," ujar dia.

Ia mengakui bahwa pihaknya dari bidang pidana khusus (pidsus) masih fokus atas upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut.

"Sekarang putusan itu masih ditelaah juga, nanti apakah ada pendalaman, kita tunggu dari pidsus," katanya.

Sebelumnya, para terdakwa divonis secara terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Ahmadul Hadi divonis paling ringan dibanding terdakwa lain. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut divonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Ahmadul dibebankan membayarkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Untuk terdakwa M. Ali Fikri selaku rekanan, Mansur sebagai pelaksana proyek, dan Samsul Hakim sebagai perusahaan yang pinjam bendera divonis sama. Mereka dijatuhi pidana hukuman empat tahun penjara denhan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Selain itu, ada putusan yang membebankan M. Ali Fikri dan Samsul Hakim membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan nilai berbeda.

Untuk M. Ali Fikri dibebankan Rp237.424.316 dikurangi nominal pengembalian ke BPK pada tahap penyidikan senilai Rp194.120.316 sehingga sisa yang harus dibayarkan Rp43.304.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Disnaker Kota Bandung Dorong Program Magang

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Disnaker Kota Bandung Doron...
Daerah
Pemkot Bandung Bahas Pengha...
Jumlah Doktor Masih Rendah, Kemdiktisaintek Buka Afirmasi bagi Dosen NTT.

Jumlah Doktor Masih Rendah, Kemdiktisaintek Buka Afirmasi bagi Dosen NTT.

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.