Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Lombok Timur Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 13:11 WIB | Oleh:
Kejari Lombok Timur Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi lembaga peradilan.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membuka peluang untuk melakukan penyidikan baru dari perkara korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

"Tidak menutup kemungkinan kami buka penyidikan baru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat.

Ia menerangkan hal tersebut usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi hukuman terhadap empat terdakwa korupsi rehabilitasi dermaga Labuhan Haji, Rabu (8/4).

Dalam putusan dengan terdakwa Ahmadul Hadi, Muhammad Ali Fikri, Samsul Hakim, dan Mansur, hakim menyatakan mereka terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dari uraian putusan, Mukhlassuddin selaku ketua majelis hakim menyebut adanya aliran uang dari pekerjaan yang menelan anggaran mencapai Rp3 miliar tersebut masuk ke kantong mantan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Baiq Farida Afriani senilai Rp30 juta. Namun, Baiq Farida dalam sidang ini tidak dihadirkan sebagai saksi.

Ugik menyatakan untuk membuka penyidikan baru atas adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut, pihaknya harus menguatkan bukti, bukan hanya berangkat dari keterangan saksi.

"Misalnya ada bukti transfer penyerahan uangnya," ujar dia.

Ia mengakui bahwa pihaknya dari bidang pidana khusus (pidsus) masih fokus atas upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut.

"Sekarang putusan itu masih ditelaah juga, nanti apakah ada pendalaman, kita tunggu dari pidsus," katanya.

Sebelumnya, para terdakwa divonis secara terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Ahmadul Hadi divonis paling ringan dibanding terdakwa lain. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut divonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Ahmadul dibebankan membayarkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Untuk terdakwa M. Ali Fikri selaku rekanan, Mansur sebagai pelaksana proyek, dan Samsul Hakim sebagai perusahaan yang pinjam bendera divonis sama. Mereka dijatuhi pidana hukuman empat tahun penjara denhan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Selain itu, ada putusan yang membebankan M. Ali Fikri dan Samsul Hakim membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan nilai berbeda.

Untuk M. Ali Fikri dibebankan Rp237.424.316 dikurangi nominal pengembalian ke BPK pada tahap penyidikan senilai Rp194.120.316 sehingga sisa yang harus dibayarkan Rp43.304.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.