Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beras SPHP Dipastikan Tak Naik, Namun Pembelian Dibatasi

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 19:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

Bagi Hensa kebijakan pembatasan pembelian beras bisa dimaknai sebagai indikasi stok bermasalah, sehingga dia berharap tak ada pembatasan pembelian beras.

"Maksudnya gini, Pak Menteri. Kata-kata pembatasan pembelian itu, itu quote on quote, seolah-olah beras kita memang cuma sedikit karena ada pembatasan pembelian," kata Hensa saat berdiskusi dengan Mentan Amran di sela inspeksi ke gudang filial Perum Bulog Karawang, Jawa Barat.

Amran menjelaskan mengenai batas pembelian beras SPHP maksimal 25 kg per konsumen memang perlu tetap ada. Hal itu bertujuan untuk mengatasi posibilitas praktik penjualan kembali dengan repacking atau pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.

"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," sebut Amran.

Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.

Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.

Target SPHP beras tahun ini adalah 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.

Lebih jauh, Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog sangat besar mencapai 5 juta ton lebih.

"Beras penyumbang inflasi dulu. Ini 2 tahun terakhir, bukan beras penyumbang inflasi utama. Dulunya selalu nomor 1, nomor 2, nomor 3. Sekarang ini bukan penyumbang inflasi utama. Jadi kita pakai data," urai Amran.

Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi beras di tahun ini menjadi lebih stabil dan rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inflasi beras bulanan paling tinggi di 2023 dan 2024 pernah mencapai 5,61 persen di September 2023 dan 5,28 persen di Februari 2024.

Sementara tingkat inflasi beras bulanan selama tahun 2025, tertingginya adalah 1,35 persen pada Juli. Namun di tahun 2026, inflasi beras bulanan yang terbaru dan paling tinggi ada di Maret di indeks yang masih cukup rendah 0,65 persen.

Adapun beras SPHP dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.