Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 12:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg Doc: istimewa
Ket. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan) saat meninjau Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23)

JAKARTA — Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Aturan pembatasan pembelian maksimal 25 kilogram (kg) per konsumen juga dipertahankan untuk mencegah praktik penjualan kembali secara tidak wajar.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat meninjau Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23). Amran menyatakan beras SPHP berfungsi sebagai instrumen penyeimbang harga beras di pasaran. 

"SPHP itu beras penyeimbang kalau ada pihak yang mau menaikkan harga. Jadi harganya tidak kami naikkan, tetap seperti sekarang. Kualitasnya premium, karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya juga bagus," ujar Amran.

Realisasi Penyaluran

Berdasarkan data Bapanas, penyaluran beras SPHP 2026 yang dimulai Maret terus menunjukkan tren positif hingga pekan ketiga April. Sepanjang Maret terealisasi 70,01 ribu ton. Sementara capaian 1–23 April sudah mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77% dari realisasi bulan sebelumnya.

Terkait kendala ketersediaan kemasan plastik, Bapanas bersama Bulog menyepakati pemanfaatan 12,3 juta lembar kemasan stok 2023–2025. Syaratnya, informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan data penting lain harus sesuai dengan isi kemasan dan diawasi ketat.

Batas Pembelian 

Pengamat komunikasi publik, Hendri Satrio alias Hensa, sempat menyoroti istilah “pembatasan pembelian” agar tidak menimbulkan persepsi stok beras bermasalah. 

Menanggapi itu, Amran menegaskan batas maksimal 25 kg per konsumen tetap diperlukan. Langkah ini untuk mengantisipasi aksi borong lalu dijual kembali dengan kemasan ulang ke merek beras lain. 

“Ini subsidi pemerintah untuk menyeimbangkan harga, pasti menekan harga. Kalau tidak dibatasi, bisa diborong satu truk lalu dijual lagi,” jelas Amran.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPHP Beras Tingkat Konsumen 2026. Konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP dilarang dijual kembali karena mengandung subsidi negara.

Target 828 Ribu Ton

Tahun ini, target penyaluran beras SPHP sebesar 828 ribu ton dengan alokasi subsidi Rp 4,97 triliun di anggaran Bapanas. Bulog diminta memprioritaskan distribusi ke daerah non-sentra produksi padi dan wilayah yang tidak sedang panen raya.

Amran menambahkan, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog saat ini sangat besar dan kembali mencetak rekor. Kondisi itu berdampak pada inflasi beras yang kian terkendali sejalan dengan capaian swasembada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.