Pengawasan Hewan Kurban Mulai Diintensifkan Barantin Jelang Idul Adha 2026
📅 Senin, 20 Apr 2026, 18:55 WIB | Oleh: OpikMenurut dia, peningkatan lalu lintas hewan kurban juga terjadi di wilayah tujuan seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Kepulauan Bangka, dan Kalimantan Timur.
Barantin menetapkan persyaratan utama dalam lalu lintas ternak, antara lain sertifikat kesehatan karantina setelah pemeriksaan fisik, uji laboratorium, serta verifikasi sertifikat veteriner dari dinas peternakan daerah asal.
Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat usia minimal, yakni sapi dan kerbau minimal dua tahun serta kambing dan domba minimal satu tahun, serta dilengkapi dokumen melalui aplikasi Best Trust.
Barantin menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas hewan tanpa dokumen karantina akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penolakan atau karantina tambahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengawasan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang kesiagaan dini terhadap penyebaran HPHK menjelang Idul Adha. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!