Menjelang Batas Waktu, DJP Kantongi 11,43 Juta SPT
📅 Senin, 20 Apr 2026, 17:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan karena mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi basis utama penerimaan negara.
Ketepatan dan kelengkapan pelaporan SPT tidak hanya berdampak pada akurasi data fiskal, tetapi juga menentukan efektivitas pengawasan dan perumusan kebijakan pajak.
Secara analitis, tren pelaporan SPT dapat digunakan untuk membaca kondisi ekonomi riil. Peningkatan jumlah pelapor dan nilai pajak terutang umumnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang tumbuh, sementara penurunan bisa menjadi sinyal perlambatan atau rendahnya kepatuhan.
Oleh karena itu, digitalisasi dan simplifikasi sistem pelaporan menjadi krusial untuk menekan biaya kepatuhan dan meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memperluas basis pajak dan memastikan kualitas data yang dilaporkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa penguatan literasi perpajakan dan pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ini masih cukup besar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 19 April 2026.
"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Rinciannya, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 250 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Dari sisi progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 18.199.350.
Jumlah itu terdiri atas 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!