Awas! Menu Makan Gratis Tak Sesuai Gizi? Sekarang Masyarakat Bisa Lapor Langsung ke Jaksa
📅 Senin, 20 Apr 2026, 02:20 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengintegrasikan inovasi digital "Jaga Desa" milik Kejaksaan Agung.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan penyaluran anggaran yang mayoritas dialokasikan ke tingkat desa melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan secara akuntabel dan transparan. Dengan dukungan intelijen dari Kejaksaan, pemerintah berupaya menutup celah penyimpangan hukum sekaligus menjamin setiap asupan gizi yang dihasilkan memenuhi standar kualitas bagi para penerima manfaat di seluruh pelosok Indonesia.
"Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel," kata Dadan ditemui usai acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam (19/4).
Menurut dia, aplikasi Jaga Desa relevan dengan program MBG. Aplikasi itu memungkinkan berbagai aspek pembangunan di desa, termasuk penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat, dipantau secara digital.
Dadan menyebutkan 93 persen anggaran BGN untuk MBG turun ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di desa-desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," kata dia.
Dadan mengatakan aplikasi Jaga Desa sudah hampir menyebar ke seluruh desa. Ia pun memproyeksikan akan semakin banyak SPPG yang mendaftar ke aplikasi tersebut, sehingga pemanfaatan dana untuk MBG akan lebih akuntabel.
"Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, Dadan meneguhkan komitmen lembaganya melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, tidak hanya pada pemanfaatan dana, tetapi juga kualitas menu makanan.
"Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload (unggah) seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback (umpan balik) untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu," ujar Dadan.
Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan program itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terbebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.
"Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum," kata dia.
Dalam sambutannya pada acara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Dia pun berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!