Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpanan Dana Nasabah

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 18:30 WIB | Oleh:
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpanan Dana Nasabah Doc: ojk.go.id

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera menuntaskan dugaan penyimpangan dana nasabah. Kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen. Upaya tersebut juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Regulator juga menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangan pers pada Sabtu (18/4), OJK menekankan perlindungan nasabah menjadi prioritas utama penanganan kasus ini. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah, serta melaporkan perkembangan secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait. Upaya ini dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.

Terkait dana nasabah, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan sekitar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang. BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran. Regulator juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI. Nasabah juga dapat menghubungi Kontak OJK 157. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Inovasi BRIN Dorong Energi ...
Luar Negeri
Elon Musk Jadi Triliuner Pe...
Luar Negeri
Bagaimana Intelijen Tiongko...
Luar Negeri
Krisis Energi Akut, Kuba Am...
Daerah
Kegiatan Perkemahan untuk P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.