Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpanan Dana Nasabah

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 18:30 WIB | Oleh:
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpanan Dana Nasabah Doc: ojk.go.id

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera menuntaskan dugaan penyimpangan dana nasabah. Kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen. Upaya tersebut juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Regulator juga menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangan pers pada Sabtu (18/4), OJK menekankan perlindungan nasabah menjadi prioritas utama penanganan kasus ini. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah, serta melaporkan perkembangan secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait. Upaya ini dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.

Terkait dana nasabah, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan sekitar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang. BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran. Regulator juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI. Nasabah juga dapat menghubungi Kontak OJK 157. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
Semarak HUT ke-81 RI, KKP B...
Luar Negeri
Momen Haru HUT RI di Bern, ...

Penurunan Harga Pupuk Membantu Petani Sumedang

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penurunan Harga Pupuk Memba...

Tinggalkan City, Rodri Perkuat Skuat Barcelona

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tinggalkan City, Rodri Perk...
Ekonomi
Tenun Goyor Hadapi Tantanga...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.