Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga ASN Pemkab Sorong Tersangka Korupsi

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga ASN Pemkab Sorong Tersangka Korupsi Doc: ANTARA
Ket. Tiga ASN Kabupaten Sorong resmi ditahan Kejati Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Sorong, Rabu (15/4/2026)

SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga orang aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, di Sorong, Kamis (16/4), mengatakan ketiga tersangka berinisial TS, MS, dan DYO yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Sorong.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp54 miliar. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif, termasuk didukung temuan audit awal BPK RI.

"Total anggaran dalam kegiatan ini sekitar Rp111 miliar, baik dari APBD induk maupun perubahan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan signifikan," ujarnya.

Ia menjelaskan modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis, di antaranya dengan memanfaatkan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk mengalirkan dana, namun realisasinya tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, pencairan anggaran disebut dilakukan berdasarkan perintah, baik tertulis maupun lisan, tanpa didukung dasar yang sah sesuai ketentuan.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 hingga 35 orang saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen sebagai barang bukti. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam hari di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026 di Lapas Kelas II B Sorong.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Danantara Terbitkan Obligas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.