Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Surabaya Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Surabaya Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih Doc: Istimewa
Ket. Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan estetika kota. Sebanyak empat pemuda yang terjaring aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (13/4/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja.

"Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana," ujar Achmad Zaini.

Keempat pelaku tersebut adalah MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya utara ini diamankan petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (12/4).

Zaini menyebut, selain menjalani sanksi sosial, petugas berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari pendataan.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa.

“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim 'Pasiliran Rembulan' yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari," tegasnya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

"Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi," tambah Zaini.

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.

“Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya. .

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sektor UMKM Jangan Jadi Kor...
Nasional
Prabowo Jelaskan Alasan Raj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.