Kualitas Data Sosial Masih Hadapi Tantangan Serius
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 01:14 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak layak lagi menerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti usai pertemuan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemutakhiran DTSEN volume 2 Tahun 2026 yang mencakup pembaruan data keluarga dan individu.
“Sebanyak 11.014 KPM tergolong sebagai inclusion error, yakni penerima bantuan sosial yang berada pada desil 5 ke atas atau di luar kelompok sasaran utama,” kata Amalia. Jumlah itu jelasnya setara dengan sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos pada triwulan pertama yang mencapai 18,15 juta keluarga. BPS juga mencatat adanya perubahan jumlah data pada pemutakhiran versi terbaru dibandingkan sebelumnya, baik pada tingkat keluarga maupun individu.
Pada data keluarga, jumlahnya meningkat dari 95,0 juta keluarga menjadi 95,3 juta keluarga pada versi kedua. Sementara itu, pada data individu terjadi peningkatan dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta individu setelah dilakukan pemutakhiran. Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Ma’ruf menilai temuan BPS itu menunjukkan masih adanya persoalan dalam ketepatan sasaran program bansos.
Menurut dia, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang menjadi langkah penting, namun temuan inclusion error tersebut menegaskan bahwa kualitas data sosial masih menghadapi tantangan serius. “Ini menunjukkan bahwa sistem pendataan kita belum sepenuhnya mampu menangkap dinamika ekonomi masyarakat secara akurat,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ma’ruf menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga yang relatif cepat, terutama pascapandemi dan di tengah tekanan ekonomi global, membuat data bansos rentan tertinggal. Akibatnya, sebagian penerima yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima bantuan. Kesalahan sasaran tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi bantuan.
Dalam konteks kebijakan publik, hal itu berisiko menurunkan efektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial. Sebab itu, ia mendorong perbaikan sistem pendataan yang lebih adaptif, termasuk integrasi data lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi. “Kuncinya bukan hanya memperbarui data, tapi memastikan sistemnya mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat secara real time,” kata Ma’ruf.
Pada kesempatan lain, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menuturkan masalah data ini sudah terjadi sejak lama dan hampir setiap tahun karena tidak ada evaluasi yang serius. Dari kondisi tersebut, perlu mengaudit pemberian bantuan sosial (bansos) beberapa tahun ke belakang yang masih menggunakan data lama, yang mana terjadi inclusion error.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemberian bantuan selama ini yang tidak tepat sasaran apakah menguntungkan pihak tertentu?. Audit ini harus dilakukan selaras dengan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Huda.
Mitigasi Risiko
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menuturkan, dari aturan terbaru 2026, penerima bansos diprioritaskan pada Desil 1 hingga Desil 4 (Sangat Miskin hingga Rentan Miskin).
Desil 1-4 adalah prioritas utama untuk PKH dan sembako/BPNT (bantuan pangan non tunai), sedangkan Desil 5 masih berpeluang menerima bantuan tertentu (seperti PBI-JK) secara terbatas. Menurut Esther, mitigasi risiko harus menyiapkan bantalan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi ini tentu punya risiko menggerus ruang fiskal yang semakin sempit dalam APBN.
Namun demikian, mitigasi risiko terbaik bukan menunggu shock mereda, melainkan menyiapkan respon yang cepat, terkoordinasi dan tepat sasaran sebelum tekanan harga berubah menjadi perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Pemerintah diminta tidak gegabah menghapus daftar KPM bantuan sosial yang dinilai sudah tidak layak memperoleh bantuan tersebut. Sebab itu, diperlukan verifikasi kelayakan penerima guna memastikan mereka masih layak atau tidak menerima bantuan.
Pemerhati masalah kemiskinan dari Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi menuturkan, pendekatan monetaris perlu kehati-hatian, pergeseran antar survei atau kesalahan jangan dihapus berdasarkan data statistik semata, perlu verifikasi kelayakan penerima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!