OJK Ajak Asuransi dan Dapen Masuk ke ETF Emas, Strategi Baru Investasi
📅 Senin, 13 Apr 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, OJK menekankan pentingnya keselarasan antara karakteristik investasi dan kewajiban, sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil investasi dalam periode tertentu, tetapi juga pada kemampuan investasi tersebut dalam memenuhi kewajiban perusahaan.
“Kami melihat nanti bukan hanya sekedar hasil investasi yang Bapak-Ibu (pelaku industri) hasilkan dalam periode pelaporan, tapi apakah investasi yang Bapak-Ibu lakukan itu berkaitan dengan kewajiban yang Bapak-Ibu sedang tutup,” kata Iwan.
Sebagai informasi, ETF Emas merupakan instrumen investasi berupa reksa dana yang kinerjanya mengacu pada harga emas dan unit penyertaannya, yang diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham.
Melalui ETF Emas, investor dapat memiliki eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu menyimpan, mengasuransikan, atau menjaga keamanan emas fisik secara langsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diberitakan sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa pengembangan instrumen investasi ETF Emas telah memasuki tahap implementasi, namun belum terdapat penyampaian mengenai tanggal peluncuran tertentu.
"Di supply, baru-baru ini kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF Emas yang sudah masuk tahap implementasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (2/4).
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis instrumen investasi ETF Emas dapat diluncurkan pada kuartal II 2026, seiring dengan produknya saat ini yang sudah dalam proses penyiapan oleh para manajer investasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Harusnya kuartal kedua ini, kami juga menunggu dari teman-teman manajer investasi yang sekarang sedang berproses untuk meng-create produknya. Harusnya sih kita optimis kuartal kedua ini (ETF Emas) bisa terbit," kata Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (6/4).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!