Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Uji Materi UU Peradilan Agama terkait Isbat Awal dan Akhir Ramadan

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh:
MK Uji Materi UU Peradilan Agama terkait Isbat Awal dan Akhir Ramadan Doc: antara foto
Ket. Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa menggelar sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadan.

Sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Permohonan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Ketiga kader Muhammadiyah itu mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yang mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."

Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."

Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.

Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.

Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.

Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional.

Sedangkan metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan setara.

Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.

Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekedar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.

Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.