Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Penebangan Pohon Besar Resmi Dilarang

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Penebangan Pohon Besar Resmi Dilarang Doc: Antara
Ket. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho foto bersama pada kegiatan penanaman 1.000 pohon di kawasan Sport Center Jalan Palembang, Kecamatan Kulim.

Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran tentang larangan penebangan pohon berukuran besar tanpa izin resmi dari pemerintah kota setempat.

“Pohon besar tidak untuk dipotong tetapi dipindahkan. Pemerintah kota akan memfasilitasi proses pemindahan agar tetap terjaga keberlanjutannya,” kata dia di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (20/1).

Jika permohonan izin tersebut disetujui, Pemkot Pekanbaru tidak akan memberikan izin untuk menebang habis pohon tersebut.

Akan tetapi, kata dia, pemkot memfasilitasi pemindahan pohon ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang hijau kota.

Dia mengatakan kebijakan ini sebagai langkah tegas dalam merespons kebutuhan perlindungan vegetasi kota yang kian mendesak di tengah pembangunan.

Dia mengharapkan dengan regulasi ini, tidak ada lagi tindakan sepihak dari masyarakat maupun pihak swasta yang dapat merusak ekosistem hijau di sepanjang jalan protokol maupun kawasan permukiman.

Ia menjelaskan setiap rencana penanganan pohon besar wajib melalui prosedur administrasi yang ketat.

Pasalnya, ujar dia, keberadaan pohon bukan sekadar peneduh melainkan komponen utama dalam menjaga stabilitas alam di wilayah perkotaan setempat.

Ia menjelaskan pohon memiliki peran vital dalam menyaring polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat secara keseluruhan.

Kehadiran vegetasi yang rimbun, kata dia, sebagai faktor kunci menekan suhu udara perkotaan agar tetap sejuk dan nyaman bagi warga.

Selain aspek ekologis, ujarnya, larangan penebangan pohon besar juga untuk memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

"Pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam yang ada saat ini tidak habis dikonsumsi oleh kepentingan sesaat, namun tetap terjaga bentuk dan fungsinya di masa depan," demikian  Agung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.