Pemprov Jateng Pancing Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bekas, Ini Strateginya
📅 Kamis, 09 Apr 2026, 21:50 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun persyaratan balik nama kendaraan bekas, meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru yang prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Masrofi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!