Di Tengah Ketidakpastian, Pelaku Industri Logistik Pasang Target Ambisius
📅 Kamis, 09 Apr 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagaimana diketahui, regulasi KBLI 2025 yang diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dianggap memberatkan para pengusaha logistik.
Sebab, pada perubahan klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), para pelaku usaha JPT kini seolah masuk ke dalam kategori Angkutan Multimoda.
Secara teknis, penggabungan ini banyak dikritik karena JPT dan Multimoda memiliki struktur perizinan dan tanggung jawab hukum yang berbeda di bawah regulasi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, terdapat beban administratif untuk mengubah akta dan izin di sistem OSS di mana pengusaha khawatir celah regulasi ini akan melonggarkan batasan investasi asing.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika tidak segera direvisi, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat mematikan ribuan perusahaan logistik lokal dan memberikan karpet merah bagi perusahaan logistik asing untuk mendominasi rantai pasok dalam negeri.
Dalam hal ini, Akbar mengaku ALFI sudah melakukan koordinasi lintas kementerian guna menyampaikan masukan terkait perbaikan kebijakan di sektor logistik.
“Tentu ini menjadi momentum seharusnya bagaimana pemerintah segera melakukan percepatan hilirisasi. Karena logistik tanpa industri, itu juga logistiknya akan lumpuh,” tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!