Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Target NZE, Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Sektor Ketenagalistrikan

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dukung Target NZE, Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Sektor Ketenagalistrikan Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) menegaskan, pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2026 membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta penguatan implementasi industri hijau di dalam negeri

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri.

 Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik yang dilaksanakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP).

Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 1819 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pelaporan emisi karbon yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pencapaian target NZE membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta penguatan implementasi industri hijau di dalam negeri.

Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. "Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global," ujar Menperin dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (8/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting dalam mendukung implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang kredibel.

"Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional," ungkap Emmy.

Kegiatan verifikasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha di subsektor pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan dan pelaporan emisi GRK setiap tahun. Laporan tersebut wajib diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat, dimana BBSPJIKKP adalah salah satu lembaga yang ditunjuk atau mempunyai kompetensi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikator BBSPJIKKP melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Selain itu, dilakukan pula kunjungan lapangan untuk memastikan keselarasan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi operasional pembangkit listrik.

Komitmen Industri

Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi menjelaskan, verifikasi emisi GRK tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.

"Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data yang akurat," tuturnya.

Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

"Kami akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Cahyadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.