OJK Kirim Sinyal Tegas: Sebar Info Keuangan Keliru, Finfluencer Bisa Kena Pidana
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 17:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Usulan pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer atau finfluencer) yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar mencerminkan upaya regulator untuk menyeimbangkan kebebasan berbagi konten dengan perlindungan investor.
Di era digital, rekomendasi investasi melalui media sosial bisa menjangkau jutaan orang dengan cepat, sehingga informasi yang keliru berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang masif, terutama bagi investor ritel yang kurang berpengalaman.
Pendekatan pidana diusulkan sebagai sinyal tegas agar finfluencer bertanggung jawab atas konten yang disebarkan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang risiko mengikuti saran investasi tanpa verifikasi.
Namun, efektifitasnya menuntut definisi yang jelas mengenai batasan informasi “tidak benar”, prosedur penegakan yang adil, dan koordinasi dengan literasi keuangan, agar kebijakan ini tidak sekadar represif, tetapi juga mendorong ekosistem keuangan digital yang sehat dan transparan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer/ finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin.
“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/4).
Friderica memandang bahwa pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sektor tersebut, jelas Friderica, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.
Masih terkait dengan pelindungan konsumen, OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.
Dengan demikian, ujar Friderica, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.
Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.
Friderica mengatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!