Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Kirim Sinyal Tegas: Sebar Info Keuangan Keliru, Finfluencer Bisa Kena Pidana

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Kirim Sinyal Tegas: Sebar Info Keuangan Keliru, Finfluencer Bisa Kena Pidana Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).

JAKARTA – Usulan pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer atau finfluencer) yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar mencerminkan upaya regulator untuk menyeimbangkan kebebasan berbagi konten dengan perlindungan investor.

Di era digital, rekomendasi investasi melalui media sosial bisa menjangkau jutaan orang dengan cepat, sehingga informasi yang keliru berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang masif, terutama bagi investor ritel yang kurang berpengalaman.

Pendekatan pidana diusulkan sebagai sinyal tegas agar finfluencer bertanggung jawab atas konten yang disebarkan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang risiko mengikuti saran investasi tanpa verifikasi.

Namun, efektifitasnya menuntut definisi yang jelas mengenai batasan informasi “tidak benar”, prosedur penegakan yang adil, dan koordinasi dengan literasi keuangan, agar kebijakan ini tidak sekadar represif, tetapi juga mendorong ekosistem keuangan digital yang sehat dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer/ finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin.

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/4).

Friderica memandang bahwa pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.

Di sektor tersebut, jelas Friderica, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Masih terkait dengan pelindungan konsumen, OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Dengan demikian, ujar Friderica, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.

Friderica mengatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Gempa Venezuela: Peru Putus...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.