Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Kian Alot, Komisi III DPR Tak Ingin Jadi Alat Kekuasaan

📅 Senin, 06 Apr 2026, 13:50 WIB | Oleh:
Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Kian Alot, Komisi III DPR Tak Ingin Jadi Alat Kekuasaan Doc: antara foto
Ket. Komisi III DPR RI

JAKARTA – Pembahasan UU Perampasan Aset yang telah dinantikan sekian lama oleh masyarakat Indonesia dikhawatirkan bakal semakin berlarut-larut. Kekhawatiran itu seiring adanya kekhawatiran dari para wakil rakyat di Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tak ingin nantinya Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset justru menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset tidak akan dirancang untuk bisa menyiasati perilaku "hanky-panky" atau perilaku tidak jujur dan tipu daya. Namun, dia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin agar tidak ada perilaku korupsi di Indonesia, melalui penyusunan RUU tersebut.

"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut dia, perlu ada pencegahan oleh internal aparat penegak hukum itu untuk menghindari tipu daya dalam menyiasati UU Perampasan Aset nantinya. Khususnya, dia tidak ingin asas praduga tak bersalah dalam UU tersebut bisa dimanfaatkan dengan penyimpangan.

"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan bahwa RUU itu juga perlu mengatur agar aset yang dirampas hanyalah yang benar-benar merupakan hasil dari tindak pidana.

"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro.

Selain itu, UU itu juga perlu mengatur sistem pengembalian aset jika aset itu tidak terbukti hasil dari pidana. Sebab, dia menilai jika aset itu sudah sempat dicap sebagai hasil pidana, maka akan susah untuk dijual.

"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," kata Bimantoro.

"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.