Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026

📅 Senin, 06 Apr 2026, 13:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026 Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, seiring dengan besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global

JAKARTA-Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi kesiapan industri nasional melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, seiring dengan besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global.

Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. "Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024," kata Menperin di Jakarta, Senin (6/4).

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin terus mempercepat implementasi program pengembangan industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 20252029. Fokus utama diarahkan pada penguatan daya saing sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menyelenggarakan kegiatan TEXTalk yang diikuti oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri. Kegiatan ini menjadi wadah diseminasi terkait implementasi sertifikasi halal pada produk barang gunaan, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan, terutama yang mengandung unsur hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari mengemukakan, peran unit balai sangat strategis dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional maupun standar global.

Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. "Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional," jelas Emmy.

BBSPJI Tekstil sendiri telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, diharapkan balai dapat memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi industri sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Tantangan utama

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menjelaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.

"Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal," ujarnya.

Lebih lanjut, Hagung menambahkan bahwa pemahaman yang seragam terkait regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.

Kemenperin optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.