Darurat Pinjol Ilegal! OJK Blokir 953 Pindar dalam Tiga Bulan
📅 Senin, 06 Apr 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim PenulisDi sisi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2026 hingga akhir Maret 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sanksi tersebut terdiri atas 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku atau market conduct, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
“Market conduct ini juga tentunya melibatkan seluruh pelaku industri,” tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!