Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Pinjol Ilegal! OJK Blokir 953 Pindar dalam Tiga Bulan

📅 Senin, 06 Apr 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Darurat Pinjol Ilegal! OJK Blokir 953 Pindar dalam Tiga Bulan Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) ilegal.

JAKARTA – Pinjaman daring ilegal (pinjol ilegal) menjadi salah satu risiko sistemik di sektor keuangan nonformal karena beroperasi di luar pengawasan regulator dan kerap mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.

Praktik bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga metode penagihan yang tidak etis menunjukkan adanya asimetri informasi yang merugikan masyarakat, terutama kelompok dengan literasi keuangan rendah.

Secara analitis, maraknya pinjol ilegal mencerminkan masih adanya kesenjangan akses terhadap pembiayaan formal yang cepat dan mudah.

Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak terpenuhi oleh lembaga resmi membuka ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh. Selain itu, kemajuan teknologi digital turut dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan tanpa kontrol yang memadai.

Untuk menekan fenomena ini, dibutuhkan pendekatan terpadu melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Tanpa langkah komprehensif, pinjol ilegal berpotensi terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4), menjelaskan pemblokiran itu merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026.

Dia merinci, dari total tersebut sebanyak 8.515 merupakan pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.

“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujar Dicky.

Lebih lanjut, melalui Indonesia Anti-Scam Center atau IASC, OJK telah memblokir 460.270 rekening terkait tindak penipuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,” jelas Dicky.

Selain memblokir rekening, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC.

Dalam prosesnya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait dengan penipuan. Ke depan, langkah ini disebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Dukung Dialog Langsung a...
Ekonomi
Pakar: Pangan dan Rupiah Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.