Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rakyat Serang Harus Paham Aturan Sebelum Menjadi Pekerja di Luar Negeri

📅 Minggu, 05 Apr 2026, 06:12 WIB | Oleh:
Rakyat Serang Harus Paham Aturan Sebelum Menjadi Pekerja di Luar Negeri Doc: ist
Ket. semua lebih baik bila lewat jalur resmi

SERANG – Banyak pekerja Indonesia di luar negeri sering menjadi korban kekerasan, kejahatan, dan sebagainya. Hal ini utamanya menimpa mereka yang berangkat secara tidak resmi.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyatakan akan memasifkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Sabtu, menegaskan pentingnya warga menggunakan jalur legal guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan.

"Bila mereka berangkat sesuai prosedur, secara otomatis sudah tercover perlindungan, kesehatan, dan jaminan lainnya oleh perusahaan maupun negara," kata Najib.

Najib juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Siti Muijah di Arab Saudi. Kasus ini menjadi sorotan karena korban berangkat secara non-prosedural dan pihak keluarga sempat mengalami hambatan komunikasi akibat dugaan penyitaan telepon seluler oleh pihak sponsor.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), almarhumah telah bekerja selama satu setengah tahun di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah Preventif dan Penindakan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Serang telah menginstruksikan Disnakertrans untuk meningkatkan penyuluhan kependudukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.

"Sosialisasi terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko jalur ilegal," ujarnya.

Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau aktivitas penyalur tenaga kerja. Melakukan tindakan persuasif hingga hukum terhadap pihak sponsor atau agen nakal yang kerap membujuk warga berangkat secara non-prosedural.

Najib menambahkan, koordinasi dengan pusat bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Serang mendapatkan peluang kerja yang baik di luar negeri dengan jaminan keamanan dan kenyamanan yang jelas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk terus mengawal edukasi prosedural agar hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Serang dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.