Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rakyat Serang Harus Paham Aturan Sebelum Menjadi Pekerja di Luar Negeri

📅 Minggu, 05 Apr 2026, 06:12 WIB | Oleh:
Rakyat Serang Harus Paham Aturan Sebelum Menjadi Pekerja di Luar Negeri Doc: ist
Ket. semua lebih baik bila lewat jalur resmi

SERANG – Banyak pekerja Indonesia di luar negeri sering menjadi korban kekerasan, kejahatan, dan sebagainya. Hal ini utamanya menimpa mereka yang berangkat secara tidak resmi.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyatakan akan memasifkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Sabtu, menegaskan pentingnya warga menggunakan jalur legal guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan.

"Bila mereka berangkat sesuai prosedur, secara otomatis sudah tercover perlindungan, kesehatan, dan jaminan lainnya oleh perusahaan maupun negara," kata Najib.

Najib juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Siti Muijah di Arab Saudi. Kasus ini menjadi sorotan karena korban berangkat secara non-prosedural dan pihak keluarga sempat mengalami hambatan komunikasi akibat dugaan penyitaan telepon seluler oleh pihak sponsor.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), almarhumah telah bekerja selama satu setengah tahun di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah Preventif dan Penindakan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Serang telah menginstruksikan Disnakertrans untuk meningkatkan penyuluhan kependudukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.

"Sosialisasi terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko jalur ilegal," ujarnya.

Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau aktivitas penyalur tenaga kerja. Melakukan tindakan persuasif hingga hukum terhadap pihak sponsor atau agen nakal yang kerap membujuk warga berangkat secara non-prosedural.

Najib menambahkan, koordinasi dengan pusat bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Serang mendapatkan peluang kerja yang baik di luar negeri dengan jaminan keamanan dan kenyamanan yang jelas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk terus mengawal edukasi prosedural agar hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Serang dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Nasional
Jejak Hatta-Sjahrir Dihidup...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.