Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
📅 Jumat, 03 Apr 2026, 07:52 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaSelain itu, unit kebencanaan, kebersihan dan persampahan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga kesinambungan layanan.
“Mereka yang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya dan pratama baik di pemprov dan pemkab tetap bekerja dari kantor. Di tingkat kabupaten termasuk juga kepala distrik dan lurah atau kepala desa,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN.
Sementara itu, unit pendukung lainnya dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan pencapaian target kinerja dan kualitas layanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pengaturan ini disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi, namun prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan WFH dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja dan mendorong digitalisasi pemerintahan.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif serta tetap berorientasi pada hasil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur Papua Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/ 388/ SET/ 2026 tentang Penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel untuk efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan pemerintah provinsi papua tengah tertanggal 2 April 2026.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut SE Menpan RB da Mendagri terkait fleksibilitas kerja dan tugas ASN dalam rangka efisiensi.
“Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata yang meliputi, biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air; dan telepon.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, guna mendukung efisiensi dan optimalisasi kerja, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi hemat energi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!