Hingga 31 Maret, 10,5 Juta SPT Dilaporkan, Kepatuhan Meningkat?
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim PenulisMeski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.
Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!