Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peredaran 46,6 Kg Sabu Digagalkan Polres Langsa, Ini Fakta di Balik Kasusnya

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 01:42 WIB | Oleh:
Peredaran 46,6 Kg Sabu Digagalkan Polres Langsa, Ini Fakta di Balik Kasusnya Doc: Antara foto/HO Polres Langsa
Ket. Kapolres Langsa AKBP Hyrowo (tengah) merilis pengungkapan 46,6 kilogram sabu-sabu di Langsa, Aceh, Senin (28/9).

BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkoba jenis sabu serta menangkap seorang pelaku terkait barang terlarang tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Langsa, Senin, mengatakan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Peredaran narkoba tersebut diduga jaringan internasional, Malaysia.

"Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M," katanya.

Kapolres menyebutkan pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berawal informasi yang diterima polisi pada 18 September 2026. Selanjutnya, Polres Langsa penyelidikan bersama Bea Cukai Langsa terkait laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, tim gabungan menangkap M (33) warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Pada saat penangkapan, kata Hyrowo, petugas gabungan menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.

"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK," katanya.

Kapolres Langsa menjelaskan pelaku M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Penyidik, kata Kapolres, menyangkakan M dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hyrowo.

Ia menyebutkan pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa dengan asumsi setiap satu gram digunakan sekitar delapan orang.

"Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda," kata Hyrowo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Wajah Kota Medan Bakal Beru...

Paus Leo XIV Desak Eropa Bersatu

21 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Eropa Be...

Serangan Russia Meningkat, Delapan Orang Tewas

30 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Serangan Russia Meningkat, ...
Ekonomi
Tiket Pelni Sampit Kini Bis...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.